Ibu Rumah Tangga di Pondok Pucung Diduga Jadi Korban Penusukan Tetangga, Pelaku Diamankan Polisi
TANGSEL-TOP VIRAL- Seorang ibu rumah tangga berinisial DM (49) menjadi korban dugaan penusukan oleh tetangganya sendiri di wilayah Kelurahan Pondok Pucung, Minggu (3/5/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa terduga pelaku berinisial DKA (38) telah diamankan oleh petugas Polsek Pondok Aren untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Pondok Aren. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan keterangan awal dari saksi, insiden tersebut diduga dipicu persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Namun, pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta keterangan dari pihak terkait.
“Dari keterangan awal, dugaan sementara ada persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Namun motif pastinya masih didalami penyidik berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada,” lanjutnya.
Peristiwa terjadi saat korban tengah melintas sambil menggendong cucunya. Terduga pelaku kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa pisau yang mengenai bagian pinggul korban.
Usai kejadian, korban segera dilarikan ke RS Sari Asih Pondok Pucung untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah melakukan sejumlah langkah awal penanganan, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan pelaku.
Proses penyelidikan kini masih terus berjalan. “Polisi sudah melakukan cek TKP, mengumpulkan keterangan saksi, membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis, dan mengamankan terduga pelaku,” jelas Budi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terkait peristiwa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan fakta hukum,” tutupnya.
editor endang sumirah