WNA Asal China Ditangkap, Polres Jakbar Sita Happy Water dan Ketamine Senilai Ratusan Juta
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA).
Seorang pria berinisial GE alias SL (34), warga negara asal China, diamankan petugas di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Dalam penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di unit apartemennya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit” yang berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram.
Selain itu, ditemukan pula beberapa kemasan lain berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine dengan berat 500 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta untuk kemudian diedarkan kembali.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Polisi turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan polisi melalui nomor 110.