WNA Asal China Ditangkap, Polisi Sita Happy Water hingga Ketamine di Apartemen Pademangan
JAKARTA- TOPVIRAL- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari Happy Water, cairan etomidate, hingga ketamine.
Pelaku diketahui berinisial GE alias SL (34), yang ditangkap di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit” yang berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah kemasan lain berisi zat serupa, cartridge cairan etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.
Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta untuk kemudian diedarkan kembali.
“Seluruh barang bukti adalah milik pelaku dan rencananya akan diedarkan kembali,” kata Vernal.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan polisi di nomor 110.
editor endang sumirah