Kemendag Pastikan Produk Milik Edi Sesuai SNI dan Legalitas Lengkap
JAKARTA,Topviral.id — Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menyatakan produk yang diperdagangkan pelaku usaha bernama Edi telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memiliki legalitas usaha lengkap dan sah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Kemendag menyelesaikan investigasi lapangan terkait adanya aduan masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan peredaran barang tanpa SNI oleh pelaku usaha tersebut.
Tim pengawas Ditjen PKTN melakukan pemeriksaan fisik barang dan verifikasi dokumen usaha di lapangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI wajib. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang masih berlaku.
Perwakilan Ditjen PKTN menjelaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan pelanggaran sebagaimana informasi yang sebelumnya beredar di salah satu media.
“Kami telah melakukan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari pengecekan fisik barang hingga validasi dokumen perizinan. Hasilnya, Saudara Edi selaku pelaku usaha telah kooperatif dan mampu membuktikan bahwa kegiatan usahanya berjalan sesuai dengan regulasi perdagangan yang berlaku di Indonesia,” ujar perwakilan Ditjen PKTN di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Kementerian Perdagangan mengimbau media massa untuk melakukan verifikasi data sebelum menayangkan pemberitaan agar tidak menimbulkan disinformasi yang dapat merugikan reputasi pelaku usaha.
Kemendag menegaskan tetap berkomitmen melakukan pengawasan barang beredar secara berkala guna melindungi konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha yang taat aturan.
Dengan hasil investigasi tersebut, aduan terkait dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha atas nama Edi dinyatakan selesai dan tidak terbukti.