Kasus Sengketa Aset YAI Masuki Babak Baru, Enam Nama Disebut Terkait Penetapan Tersangka

0

JAKARTA ,Topviral.id— Perkembangan baru muncul dalam perkara sengketa aset yang melibatkan Yayasan Administrasi Indonesia atau YAI. Informasi yang beredar menyebut adanya proses hukum terkait laporan dugaan perkara dana pinjaman kepada sejumlah pihak pemodal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2517/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025.

Dalam perkembangan perkara itu, enam orang dikabarkan telah berstatus tersangka. Mereka masing-masing berinisial YD, YP, YN, YS, YR, dan DY.

Sumber yang diperoleh menyebut inisial tersebut mengarah kepada Yudi Yulius, Yopi Yulius, Yunalfian Yulius, Yosandi Yulius, Yunirsan Yulius, dan Dina Yosalinda.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak YAI terkait informasi tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak humas yayasan menyatakan masih menunggu informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.

“Kami belum mendapatkan informasi soal itu dari pihak yayasan. Saat ini kami hanya bisa memberikan keterangan bahwa kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengikuti proses tersebut,” ujar Wakil Kepala Biro Humas YAI, Khina Januar.

Sengketa aset YAI sendiri telah mencuat sejak 2024 dan menjadi perhatian publik, termasuk di lingkungan Universitas Persada YAI. Persoalan disebut bermula dari kredit macet terhadap Bank Negara Indonesia pada 2014 yang berdampak pada kondisi keuangan internal yayasan.

Situasi kemudian berkembang setelah YAI menjalin kesepakatan pengalihan operasional dengan PT Dutamas Putra Utama pada Juni 2024. Namun pada Juli 2024, pihak bank mengajukan proses lelang eksekusi aset melalui KPKNL yang disebut dimenangkan oleh PT Berkat Maratua Indah.

Perkembangan tersebut turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa Universitas Persada YAI terkait keberlangsungan aktivitas akademik.

Perkara sengketa aset YAI juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman meminta agar rencana pengosongan lahan kampus ditunda demi menjaga hak pendidikan mahasiswa.

Hingga saat ini, proses hukum terkait sengketa aset YAI masih terus berjalan. Semua pihak terkait juga masih menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Leave A Reply

Your email address will not be published.