Polda Metro Jaya Tangkap WN Brunei Terkait Kasus Penganiayaan Maut di Kebayoran Baru
JAKARTA-TOP VIRAL – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MIA terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan sesama warga negara Brunei berinisial MHF di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka pada bagian belakang kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan tersangka berhasil diamankan pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Resa, Selasa (26/5/2026).
Menurut Resa, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, MIA masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih mendalami kronologi lengkap serta motif dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.