Dua Pelaku Curanmor Kompak Gasak Motor Milik Teman Sendiri Diringkus Polsek Metro Tamansari Kurang dari 48 Jam
JAKARTA-TOPVIRAL- Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pria berinisial S (38) dan H (40).
Ironisnya, sepeda motor yang menjadi sasaran pencurian merupakan milik teman dekat salah satu pelaku.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, didampingi Kanit Reskrim AKP Egy Irwansyah, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi desakan ekonomi yang dialami kedua pelaku.
“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” ujar Kompol Bobby M. Zulfikar, Jumat (5/6/2026).
Kasus bermula ketika pelaku S yang telah lama menjalin pertemanan dengan korban memanfaatkan hubungan baik tersebut. Dengan alasan meminjam sepeda motor, S berhasil membawa kendaraan milik korban.
Sebelum mengembalikan motor, pelaku terlebih dahulu merusak sistem kunci kendaraan menggunakan alat tertentu sehingga sepeda motor tampak tidak dapat digunakan.
Setelah kendaraan dikembalikan kepada korban, pelaku H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut.
Aksi itu dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh kecurigaan sedikit pun terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian tersebut tidak direncanakan dalam waktu lama.
Kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Kapolsek menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku S sebelumnya diketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan maupun konflik pribadi.
Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui analisis rekaman CCTV serta pencocokan sejumlah alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor milik korban yang ditaksir bernilai sekitar Rp10 juta sempat dijual oleh kedua pelaku. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Metro Tamansari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)