JAKARTA -,TOP VIRAL – Tim Penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus peredaran narkotika atas nama Muhammad Azmi alias Azmi bin Mirwan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, Selasa (23/6/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka berikut sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, tas selempang, telepon genggam, kartu ATM, dompet, serta barang bukti narkotika dengan total berat netto 7,3545 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut diketahui mengandung zat MDMA, mefedron, dan nimetazepam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara narkotika hingga memasuki tahap penuntutan.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk memastikan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berjalan tuntas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko Hadi, kemarin.
Ia menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
Saat pelimpahan berlangsung, kuasa hukum tersangka, Langen Subha Pangestu, turut hadir mendampingi. Tim penyidik yang mengikuti proses pelimpahan terdiri atas Ipda Syarifudin dan Ipda Danil Halmahera.
Dari pihak penuntut umum, hadir Jaksa Agus Suroto, Jaksa Rionov Oktana, dan Jaksa Ani Detasiriwat yang merupakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI. Sementara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir diwakili oleh Jaksa Nadini Cista.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar tanpa kendala. Setelah serah terima selesai dilakukan, penyidik bersama petugas Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melakukan pengawalan dan pengantaran tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi di Kecamatan Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pengawalan dan pemindahan tersangka berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti oleh pihak kejaksaan, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan.
Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses hingga tahap persidangan di pengadilan guna mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
update berita endang sumirah
