Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Ungkap Fakta Baru, Djimi Diduga Pengendali Sabu Jaringan Sumatera–NTB

JAKARTA -TOPVIRAL- VIRAL – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan fakta baru terkait keterlibatan Djimi Khaerul Fathan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas Sumatera–Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pria asal NTB tersebut diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok sabu kepada dua tersangka, Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati alias Hafizi, yang ditangkap saat berupaya menyelundupkan narkotika melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.

“Iya, penangkapan awalnya dari informasi masyarakat. Infonya menyebut akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara,” ujar Eko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 05.00 WIB pada Jumat (8/5/2026), personel Unit 1 Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Polsek Bandara dan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu untuk melakukan pengawasan.

Petugas kemudian mencurigai dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diperoleh sebelumnya. Saat keduanya menjalani pemeriksaan X-Ray di area keberangkatan, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasilnya, ditemukan empat plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 815 gram bruto yang disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan kedua tersangka. Hendra Martayadi dan Ahmad Dimyati alias Hafizi pun langsung diamankan bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku menerima sabu tersebut dari Djimi Khaerul Fathan. Mereka juga mengaku diperintahkan membawa narkotika itu menuju Lombok, NTB.

Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ditangkap di Lombok Tengah

Nama Djimi Khaerul Fathan sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Deli Serdang.

Keberadaannya akhirnya terungkap setelah Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di sebuah rumah di wilayah Lombok Tengah, NTB, pada Jumat (12/6/2026).

Penangkapan Djimi merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan lintas daerah yang lebih dulu terungkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu (7/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka bernama Yulio Rifki bersama barang bukti sabu seberat 620 gram bruto. Saat diperiksa, Yulio mengaku mengenal Djimi Khaerul Fathan.

Keterangan itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri selanjutnya menerapkan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali menuju wilayah Lombok guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Setelah melakukan pemantauan dan pendalaman selama beberapa hari, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan Djimi dan menangkapnya di Lombok Tengah.

Akui Pernah Terlibat Pengiriman Sabu

Dalam pemeriksaan, Djimi membantah bahwa sabu yang disita dari Yulio Rifki merupakan miliknya. Ia juga tidak mengakui telah memerintahkan Yulio mengambil narkotika tersebut.

Meski demikian, Djimi mengakui mengenal Yulio Rifki dan Hendry Prayogi yang sebelumnya telah diamankan aparat. Ia juga mengakui pernah terlibat dalam jaringan pengiriman sabu dari Sumatera Utara menuju Lombok.

Menurut pengakuannya, ia pernah menjemput sabu seberat sekitar 800 gram di wilayah Deli Serdang bersama seseorang bernama Hendra. Narkotika tersebut kemudian dibawa ke Lombok dengan modus menyembunyikannya di dalam sepatu yang dikenakan selama perjalanan.

Modus tersebut disebut sempat berhasil mengelabui pemeriksaan petugas hingga sabu diduga beredar di wilayah Sumbawa, NTB.

Setelah keberhasilan pengiriman pertama, Djimi kembali berangkat ke Deli Serdang bersama Hendra dan seorang rekannya berinisial Dimi untuk melakukan pengiriman berikutnya.

Namun dalam operasi yang dilakukan aparat, Hendra dan Dimi berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, sementara Djimi melarikan diri dan kembali ke Lombok.

Sejak saat itu, namanya ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada pertengahan Juni 2026.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang beroperasi dari Sumatera hingga Nusa Tenggara Barat.

“Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujarnya.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *