Polda Metro Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi melalui Live Streaming, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka

JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui aktivitas live streaming di media sosial.

Seorang pria berinisial SR (39) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuat dan menyiarkan konten bermuatan pornografi demi meningkatkan popularitas akun media sosial serta memperoleh keuntungan finansial.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Temuan dugaan pelanggaran kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA METRO JAYA pada 1 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas yang menjadi objek perkara berlangsung pada periode 28 hingga 30 April 2026 di wilayah Jakarta Selatan.

Dijelaskan Kombes Budi, dalam penyidikan, polisi mengidentifikasi tersangka menggunakan akun media sosial bernama KAMMAN dengan nama pengguna @pejuang_dita dan @petugas_lcd3. Penyidik menyebut kedua akun tersebut digunakan untuk melakukan siaran langsung bersama pengguna media sosial lainnya.

Menurut hasil penyidikan, tersangka membuat tantangan (challenge) kepada peserta yang mengikuti siaran langsung. Apabila peserta kalah, mereka diminta melakukan gerakan tertentu selama sekitar 10 detik yang kemudian dinilai menampilkan konten bermuatan pornografi.

“Selain membuat dan menyiarkan konten tersebut, tersangka diduga berupaya meningkatkan jumlah pengikut (followers) dan penonton (viewers) melalui aktivitas live streaming. Dari siaran langsung itu, tersangka juga menerima reward atau gift dari penonton yang kemudian dicairkan ke akun dompet digital DANA miliknya,”terang Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Lanjut Budi menjelaskan bahwa dari hasil Penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan live streaming pada rentang waktu tersebut bersama pengguna akun media sosial lainnya.

“Pengakuan itu diperkuat dengan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam OPPO Reno 11 F 5G warna hijau tosca, satu kartu SIM Telkomsel, dua akun media sosial yang diduga digunakan dalam tindak pidana, dua akun email, dokumen tangkapan layar kode OTP, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama sepuluh tahun, atau pidana denda.

“Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan masih terus dilakukan guna mendalami seluruh rangkaian aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutup Budi.

Update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *