JAKARTA -TOPVIRAL- Bareskrim Polri mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka setelah menggerebek sebuah lokasi operasional di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di lantai 20 dan 21 gedung tersebut dan mengamankan 322 WNA.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 76 WNA asal China, tiga WNA Laos, dua WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, enam WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Sementara itu, 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, penyidik turut menetapkan empat WNI sebagai tersangka karena diduga berperan memfasilitasi operasional jaringan perjudian online tersebut.
Dalam operasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, sejumlah router dan perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing dengan nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Menurut Nunung, jaringan tersebut mengoperasikan lebih dari 145 situs perjudian online secara bergantian guna menghindari pemblokiran. Seluruh server dan layanan hosting diketahui berada di luar negeri.
“Hasil analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka menemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” katanya.
Penyidik, lanjut Nunung, akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, peran perusahaan yang menjadi penjamin masuknya para WNA ke Indonesia, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan para pelaku menjalankan operasional ratusan situs perjudian online dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, penggunaan rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas sebagai perusahaan teknologi maupun pemasaran digital.
Ia merinci para tersangka memiliki tugas berbeda, yakni 175 orang sebagai customer service, 10 programmer atau tenaga IT, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, sembilan peserta pelatihan, dan 44 orang sebagai pendukung operasional.
Empat WNI yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi aset kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian para WNA.
Hasil analisis digital forensik juga mengungkap sebanyak 145 domain perjudian online dioperasikan secara bergantian dengan server yang berada di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam. Penyidik turut menemukan data transaksi dalam bentuk Google Sheet yang mencatat nilai deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK telah menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat dan menyita dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Selain itu, penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan perjudian online internasional, termasuk memburu pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, menelusuri aliran dana, serta menyita aset yang berasal dari tindak pidana tersebut.
update berita endang sumirah
