JAKARTA- TOPVIRAL– Kuasa hukum Budiman Tiang menggelar konferensi pers untuk menyampaikan pandangan terkait sengketa lahan di kawasan Umalas, Bali, perkara pidana yang menjerat kliennya, serta dugaan persoalan keimigrasian seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Konferensi pers berlangsung di BOWL Coffee Connection, Jalan Asem Baris Raya No. 1, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Acara dihadiri kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, didampingi kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, yang mewakili Ketua Umum H. Dedy Syafrizal.
Dalam pemaparannya, Ade Ratnasari menjelaskan bahwa sengketa bermula dari posisi Budiman Tiang sebagai pemegang saham sekaligus pemilik empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 619, 620, 621, dan 622 dengan total luas sekitar 6.400 meter persegi di kawasan Umalas, Bali.
Menurut Ade, saat ini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan yang status kepemilikannya masih menjadi sengketa. Ia juga mempertanyakan transparansi pengelolaan perusahaan, termasuk dugaan adanya transaksi penjualan maupun penyewaan properti menggunakan aset kripto.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Sepanjang yang kami ketahui, transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami meminta adanya penjelasan secara terbuka,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers didasarkan pada dokumen yang dimiliki tim kuasa hukum dan bukan untuk mencemarkan nama baik pihak tertentu.
Selain menyoroti sengketa lahan, Ade juga mengangkat perkara pidana yang menjerat Budiman Tiang. Ia mengatakan kliennya telah divonis bersalah dalam perkara dugaan penggelapan dan menjalani hukuman penjara setelah upaya kasasi ditolak.
Meski demikian, Ade mempertanyakan dasar pertimbangan perkara tersebut. Menurutnya, objek yang dipersoalkan berupa tanah dan sertifikat hingga kini masih tercatat atas nama Budiman Tiang.
“Kalau objeknya disebut digelapkan, sementara tanah dan bangunan masih ada serta sertifikat masih atas nama klien kami, maka hal ini menjadi pertanyaan besar yang perlu memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Ade mengungkapkan pihaknya telah mengajukan sedikitnya empat laporan polisi kepada aparat penegak hukum. Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum juga menayangkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan Budiman Tiang tidak diperbolehkan memasuki lahan yang disebut masih menjadi asetnya.
Ia juga mengaku sebelumnya pernah berada di pihak yang berseberangan dengan Budiman Tiang. Namun, setelah mempelajari sejumlah dokumen dan fakta, Ade memutuskan memberikan pendampingan hukum kepada Budiman Tiang sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam kesempatan yang sama, Ade menyinggung laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal seorang WNA asal Rusia.
Menurutnya, laporan pertama telah disampaikan beberapa tahun lalu dan kembali diperbarui pada Maret 2026. Ia mengatakan baru menerima pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada Juni 2026 yang menyatakan izin tinggal WNA tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif sejak 9 April 2026.
“Kami mempertanyakan mengapa informasi itu baru disampaikan setelah masyarakat melakukan aksi penyampaian aspirasi. Kami berharap ada transparansi dalam penanganan setiap pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Ade turut menyinggung sengketa korporasi antara PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group (IJKI). Ia menyebut terdapat perjanjian jual beli saham senilai Rp381,5 miliar yang menurutnya belum dijalankan.
Ia juga menyatakan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilakukan ketika perkara masih berproses di pengadilan.
“Persoalan tersebut saat ini masih menjadi objek proses hukum sehingga kami meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, mengatakan organisasinya akan mengawal proses hukum yang dihadapi Budiman Tiang hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami mendukung agar seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara Indonesia,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam konferensi pers terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan kuasa hukum Budiman Tiang. Redaksi akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak terkait memberikan klarifikasi.
