JAKARTA – TOP VIRAL- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan impor ponsel ilegal dari China ke Indonesia telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka yang berkas perkaranya telah lengkap masing-masing berinisial DCP alias PR, SJ yang merupakan warga negara China, serta MT selaku Direktur PT TSL.
“Telah diberitahukan oleh JPU kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2026).
Ade Safri mengatakan, penyidikan dugaan jaringan importasi ilegal barang elektronik berupa ponsel bekas dari Tiongkok kini memasuki tahap penting. Dengan dinyatakannya lengkap tiga berkas perkara tersebut, proses hukum akan segera berlanjut ke tahap penuntutan.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan yang menangani perkara berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 14 dan 15 April 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni DCP alias PR, SJ, TE/TW selaku Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL. Salah satu tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal lima alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti hingga bukti elektronik,” kata Ade Safri.
Untuk mendukung proses penyidikan, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dugaan praktik impor ilegal ponsel beserta suku cadangnya dengan cara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ade Safri menjelaskan, DCP alias PR diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan mulai dari proses pengadaan hingga distribusi barang. MT diduga memfasilitasi dokumen impor melalui perusahaan yang dipimpinnya, sedangkan TE/TW yang kini berstatus DPO diduga membantu proses pemasukan barang ke wilayah pabean Indonesia.
“Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di pasar domestik tanpa memenuhi standar legalitas,” ujarnya.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni gudang di Kapuk Kayu Besar, Penjaringan, Jakarta Utara; ruko di Pluit Karang Cantik, Jakarta Utara; gudang di Pluit Barat, Jakarta Utara; serta ruko di Surya Inti Permata, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sekitar 50.000 unit ponsel iPhone dan Android beserta komponennya, serta 256.300 unit perlengkapan bayi. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp253 miliar.
Pada pengembangan perkara berdasarkan laporan polisi kedua, penyidik juga menggerebek sebuah lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Dari lokasi itu disita 1.895 unit iPhone, 408 unit ponsel rusak, 1.696 dus ponsel, ratusan charger, peralatan servis, hingga stiker dengan estimasi nilai barang bukti sekitar Rp10,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ade Safri menegaskan, Polri akan terus memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk Indonesia, baik melalui laut, darat, maupun udara, sebagai bagian dari upaya memberantas penyelundupan dan kejahatan ekonomi.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, kasus ini segera memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Sementara itu, pengejaran terhadap tersangka yang masih berstatus DPO terus dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar jaringan impor ilegal ponsel bekas di Indonesia dengan nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah.
update berita endang sumirah
