Operasi Berantas Jaya, Polsek Cengkareng Ungkap Kasus Curanmor, Karyawan Nekat Curi Motor Milik Bos Sendiri

JAKARTA -TOPVIRAL- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial O, yang diketahui merupakan karyawan di sebuah warung jus milik korban.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fadhlillah, didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026, yang menjadi atensi Kapolda Metro Jaya dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Jati I RT 006/RW 012, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Kasus ini merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Jaya 2026. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng, pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, Senin (13/7/2026).

Rahis menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban yang merupakan majikannya sendiri. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung dalam kondisi setang terkunci ke arah kiri.

Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Ketika korban sedang sibuk melayani pelanggan lain, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.

Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cengkareng langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Petugas juga mengamankan sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual maupun dipindahtangankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *