Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi, Kerugian Capai Rp144,82 Miliar

JAMBI – TOP VIRAL- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Taufik Nurmandia mengungkapkan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA. Ketiganya diduga berperan memfasilitasi aksi kejahatan siber dengan menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang digunakan pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform.

“Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam,” jelas Taufik.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

Ia menjelaskan, para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama. Rekening dan akun tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana menampung sekaligus menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, serta hasil digital forensik.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufik.

Ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber.

“Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik,” ujar Erlan.

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *