Polsek Tarumajaya Tetapkan Ibu Tiri Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Balita

BEKASI- TOPVIRAL – Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, didampingi pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait pada Senin (13/7/2026).

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka. DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban. Kekerasan diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Sebelumnya, tersangka mengaku luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi.

Namun, tenaga medis menemukan adanya sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.

Penyidik menduga tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Polisi menyatakan motif dan rangkaian peristiwa masih terus didalami.

Korban diketahui tinggal bersama tersangka dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Selain itu, penyidik telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya.

Polres Metro Bekasi juga berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga karena dugaan kekerasan dilakukan oleh orang tua tiri.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak melalui Layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.qj

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *