JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar dengan total berat bruto sekitar 995 gram, beserta sejumlah alat produksi dan perlengkapan pendukung lainnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan di kawasan padat penduduk, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial R. (27) di lokasi.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas selempang dan kantong plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R. mengaku barang haram tersebut dititipkan oleh W. (28) untuk didistribusikan kepada para pemesan.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tiga tersangka lainnya, yakni W. (28), R. (26), dan M. (21), yang diamankan di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi hingga pembagian wilayah pemasaran.
Selain menangkap para pelaku, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan produksi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ratusan paket tembakau sintetis siap edar, vegetasi herbal seberat 850 gram, prekursor, timbangan digital, alat masak, masker produksi, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut menjalankan modus operandi dengan sistem mapping, yakni meletakkan barang pesanan di titik tertentu sesuai petunjuk yang dikirim kepada pembeli melalui media sosial, sehingga transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap sindikat peredaran gelap tembakau sintetis melalui investigasi digital yang dilakukan secara intensif.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis,” ungkap Kompol Indah.
Indan menjelaskan, melalui investigasi digital, aparat telah berhasil mengamankan empat orang tersangka di empat lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas produksi dan penjualan.
” Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti tembakau sintetis siap edar seberat bruto 995 gram, vegetasi herbal 850 gram, prekursor, timbangan digital, alat masak, masker produksi, perangkat komunikasi yang berisi jejak digital pemesanan bahan baku kimia, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana,”katanya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
endang sumirah

