JAKARTA-TOP VIRAL- Polsek Cengkareng menyita sebanyak 2.164 butir obat keras tanpa izin edar dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial IL yang mendistribusikan obat terlarang berkedok warung kopi (warkop).
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rahis Fadhlillah, menjelaskan bahwa penindakan berlangsung di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

”Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat-obatan dilarang. Tim lapangan langsung merespons dan menemukan aktivitas jual beli obat keras ilegal di lokasi tersebut,” kata Rahis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9/2026).
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1.076 butir Hexymer
- 1.008 butir Tramadol
- 80 butir Alprazolam
- Uang tunai Rp725.000 hasil transaksi
Atas perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rahis menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan guna menekan peredaran obat terlarang yang berpotensi merusak masyarakat. Ia juga meminta warga untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana serupa melalui layanan kepolisian 110 atau ke Markas Polsek Cengkareng.
endang sumirah
