Pengungkapan kasus ini, ada enam warga negara Indonesia berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, dan VW, serta seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial GE,. ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA -TOP VIRAL – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan internasional pemasok bahan baku narkotika berupa sekitar 1,1 ton carisoprodol dan berbagai bahan pendukung lainnya.
Barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp119 miliar tersebut diyakini berpotensi merusak lebih dari 3,5 juta jiwa apabila berhasil diproduksi dan diedarkan.
Pemusnahan barang bukti digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (5/8/2026), dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, didampingi Wakapolres AKBP Rezi Dharmawan, serta Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 308.000 butir carisoprodol seberat sekitar 130 kilogram, 40 tong berisi sekitar 1.000 kilogram bubuk carisoprodol, 195 bungkus Happy Water dengan berat sekitar satu kilogram, 500 gram ketamin, 1.650 kilogram bahan baku pendukung pembuatan narkotika, serta satu unit mesin mixer dan mesin pencetak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, yakni enam warga negara Indonesia berinisial PD, DO, RS, MFY, MH, dan VW, serta seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial GE.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sejak tahap penyediaan bahan baku.
“Apabila seluruh bahan baku ini berhasil diproduksi menjadi narkotika, diperkirakan dapat merusak sekitar 3.533.000 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp119 miliar,” ujar Nasriadi saat konferensi pers.
Ia juga mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mampu membongkar jaringan tersebut melalui pengembangan penyelidikan lintas daerah.
Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur hukum setelah memperoleh penetapan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Pengadilan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman mencurigakan melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Jakarta Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ratusan ribu butir obat di sebuah hotel di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Mijen, Jawa Tengah, tempat polisi menemukan gudang produksi yang berisi sekitar 250 kilogram bahan baku beserta mesin pencetak.
Penyelidikan selanjutnya membawa petugas ke kawasan Cakung yang diduga menjadi pusat distribusi bahan baku prekursor narkotika golongan I berupa bubuk carisoprodol.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah mendistribusikan produknya ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Polisi juga menduga para pelaku tengah berupaya memperluas pemasaran ke wilayah Jakarta, namun berhasil digagalkan sebelum barang beredar.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori V sebesar Rp500 juta hingga paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar,” tutup Kapolres.

