Kemensos Tangguhkan Bansos 1,49 Juta KPM Terindikasi Judi Online, PPATK Temukan Rp1,02 Triliun Deposit Saat Piala Dunia

JAKARTA-TOP VIRAL- Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada 1.494.652 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM juga tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Penangguhan dilakukan setelah Kemensos melakukan pemadanan data penerima bansos dengan data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan bantuan sosial untuk aktivitas perjudian online.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, proses penelusuran dan pendalaman data masih berlangsung. Kemensos menargetkan hasil verifikasi awal dapat dipetakan pada pekan depan.

“Ada 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi judi online, berdasarkan data yang kami terima dari PPATK. Hari-hari ini kita sedang menelusuri dan mendalami,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Jumlah KPM yang terindikasi terkait judi online pada 2026 meningkat signifikan dibandingkan hasil pemadanan data pada 2025 yang mencatat hampir 600 ribu KPM.

Menurut Gus Ipul, penangguhan bantuan bukan berarti seluruh KPM tersebut telah terbukti melakukan perjudian online. Kemensos masih melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi masing-masing penerima.

“Kita sekarang sedang telusuri, mungkin minggu depan paling tidak kita sudah punya gambaran lebih jauh tentang hasil penelusuran. Nanti akan kita lihat dan akan kita sampaikan hasilnya,” ujarnya.

Dalam proses pendalaman, Kemensos menggandeng PPATK serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Verifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar penyaluran bansos semakin tepat sasaran.

Gus Ipul mengatakan, hasil verifikasi nantinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah penerima masih memenuhi kriteria sebagai KPM.

“Mungkin mereka sudah tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial. Buktinya bantuan sosial digunakan untuk judi online. Maka itu kita dalami terus, sekaligus sebagai bagian dari pemutakhiran data,” katanya.

Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia Capai Rp1,02 Triliun

Temuan terhadap KPM tersebut muncul di tengah tingginya aktivitas transaksi judi online yang terdeteksi PPATK sepanjang 2026.

Momentum Piala Dunia 2026 disebut turut dimanfaatkan jaringan perjudian online untuk meningkatkan aktivitas taruhan sepak bola.

PPATK mengidentifikasi 6.001.352 transaksi deposit judi online yang berkaitan dengan momentum Piala Dunia pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026. Nilai deposit dari transaksi tersebut mencapai Rp1,02 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tingginya aktivitas transaksi menunjukkan jaringan judi online mampu memanfaatkan momentum yang menarik perhatian masyarakat.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian,” kata Ivan dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Sebagai tindak lanjut, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Total saldo pada rekening-rekening tersebut mencapai Rp325,43 miliar.

Ivan menjelaskan, meningkatnya frekuensi transaksi juga menunjukkan kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan semakin berkembang. Transaksi dengan nominal relatif kecil, tetapi dilakukan berulang kali, kini semakin mudah dikenali oleh sistem pemantauan.

Perputaran Dana Judi Online Capai Rp86,82 Triliun

Berdasarkan hasil analisis PPATK, sepanjang Semester I 2026 nilai perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun yang berasal dari 467,32 juta transaksi.

Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui berbagai instrumen pembayaran, termasuk rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Jika dibandingkan dengan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online mengalami penurunan sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun.
Namun, jumlah transaksi justru meningkat sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Pada sisi deposit, nominal transaksi meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Frekuensi deposit juga melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

PPATK menilai peningkatan frekuensi transaksi tidak serta-merta menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online.

Kenaikan tersebut juga mencerminkan semakin optimalnya sistem deteksi transaksi mencurigakan serta meningkatnya partisipasi pihak pelapor dalam sistem keuangan.

Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi bernominal kecil, dilakukan berulang, dan tersebar semakin mudah teridentifikasi.

Dengan demikian, data Semester I 2026 menunjukkan dua kondisi sekaligus. Di satu sisi, kemampuan sistem keuangan dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan semakin kuat.

Di sisi lain, jaringan judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil dengan frekuensi lebih tinggi.

Kemensos Perkuat Edukasi Penerima Bansos

Selain melakukan verifikasi terhadap KPM yang terindikasi terkait judi online, Kemensos juga memperkuat upaya pencegahan melalui pendamping sosial.

Para pendamping PKH dan pendamping sosial di daerah diinstruksikan untuk memberikan edukasi secara intensif kepada penerima manfaat agar bansos digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kemensos juga meningkatkan literasi digital masyarakat agar KPM lebih berhati-hati dalam menggunakan rekening dan identitas perbankan.

Penerima bansos diingatkan untuk tidak memberikan atau meminjamkan rekening kepada pihak lain yang berpotensi menyalahgunakannya.

“Jangan sembarangan, misalnya diajak (atau) dimanfaatkan orang lain rekeningnya. Ini terus kita lakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada KPM lewat pendamping-pendamping sosial. Ini kita lakukan terus-menerus,” ujar Gus Ipul.

Di sisi lain, PPATK mengimbau masyarakat untuk melaporkan rekening, merchant, situs, maupun kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi judi online.

PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait, regulator, industri jasa keuangan, penyedia sistem pembayaran, pihak pelapor, serta aparat penegak hukum akan terus memperkuat deteksi dan pertukaran informasi, termasuk upaya pemutusan akses dan aliran dana, penindakan, hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan jaringan judi online.

Endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *