Polda Metro Jaya Amankan 322 Orang Usai Kerusuhan Aksi 27 Agustus, 45 Jadi Tersangka

JAKARTA- TOP VIRAL- Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan setelah terjadi kerusuhan yang menyertai aksi penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, kerusuhan terjadi setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi.

“Setelah rangkaian penyampaian aspirasi berakhir dan sebagian besar massa meninggalkan lokasi, muncul sekelompok (orang) yang mengganggu situasi kamtibmas, mencoba melakukan pemberontakan, vandalisme, serta melakukan pelemparan kepada petugas,” kata Budi dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Menurut Budi, polisi kemudian melakukan sejumlah tindakan untuk menghentikan aksi vandalisme dan pengrusakan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan meluas serta menjaga keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.

Berdasarkan pendataan awal, 322 orang yang diamankan terdiri dari 162 orang dewasa berusia sekitar 18 hingga 40 tahun dan 160 anak berusia 12 hingga 19 tahun.

Penanganan terhadap kelompok dewasa dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sementara anak-anak ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO).

“Seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan dan belum ada yang dipulangkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran masing-masing berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia,” ujar Budi.

Dalam penanganan di lapangan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam kerusuhan. Di antaranya senjata tajam berupa golok, gunting, dan pisau, serta sejumlah barang lain seperti PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.
Polisi juga mengamankan sebuah mobil pikap yang diduga hendak digunakan untuk menabrak petugas saat melakukan pengamanan aksi.

Selain itu, terdapat kerusakan terhadap sejumlah fasilitas umum dan fasilitas milik pemerintah maupun kepolisian. Salah satunya pagar yang dibakar massa.

45 Orang Jadi Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah memeriksa ratusan orang yang diamankan dari lokasi kerusuhan.

“Dari satu tempat di wilayah sekitar DPR Senayan Jakpus. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik Reskrim Polda Metro Jaya, kami telah melakukan pembagian terhadap beberapa cluster,” kata Iman.

Menurut Iman, terdapat sejumlah klaster dalam penanganan perkara tersebut.
Klaster pertama merupakan anak di bawah umur.

Penyidik menyerahkan 153 anak kepada Direktorat PPA-PPO untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dari kelompok tersebut, terdapat 10 anak berusia 18 tahun, termasuk tiga orang perempuan.

Klaster kedua merupakan massa yang dikategorikan sebagai perusuh. Penyidik memeriksa 91 orang dewasa yang diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.

Klaster ketiga adalah massa yang diduga melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Polisi memeriksa 71 orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan fasilitas umum serta penganiayaan setelah aksi pada 27 Agustus 2026.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi, kami melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman.

Sementara itu, pada klaster keempat, penyidik mengamankan tiga orang yang diduga membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan.Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga mendalami klaster penggerak dan pembiayaan. Penyidik menemukan dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan tersebut.

Selain itu, polisi mendalami klaster perekrutan massa. Penyidik menemukan dugaan adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.

Iman mengatakan, para tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan, mulai dari pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan terhadap orang maupun barang, kekerasan di muka umum secara berkelompok hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
“Hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Iman.

Polisi Dalami Keterlibatan Anak

Direktur Reserse PPA-PPO Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap anak-anak yang diamankan.

Rita menyebut terdapat anak yang masih menunggu dijemput orang tuanya. Polisi juga menemukan sejumlah anak yang diduga telah memiliki niat untuk melakukan aksi yang dapat menimbulkan dampak serius.

“Dari sekian (anak), kita melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang memberikan sebuah dampak,” kata Rita.

Menurut Rita, lima anak tersebut diduga membawa bahan bakar berupa bensin yang dicampur dengan buah bintaro yang telah dikeringkan.

Campuran tersebut, kata dia, diduga telah disiapkan untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah massa.

Selain itu, polisi menemukan anak yang berkonflik dengan hukum dan diduga melakukan aksi penyerangan. Penyidik masih mendalami alat bukti serta peran masing-masing anak.

Rita menegaskan proses terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemeriksaan, anak didampingi pekerja sosial profesional serta pihak terkait lainnya.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses penanganan anak berjalan sesuai ketentuan.

“Terhadap anak-anak yang terduga akan menjadi pelaku, pada saat proses pemeriksaan akan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan,” ujar Rita.

Selain pendampingan, anak-anak tersebut akan menjalani pemeriksaan dan dapat diterbitkan hasil penelitian kemasyarakatan.

Hasil tersebut nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Polda Metro Jaya menyatakan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung.

Penyidik akan menentukan status hukum masing-masing berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.

editor: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *