Satgas Pangan Polda Metro Jaya Pastikan Stok dan Harga Beras di Jakarta Timur Sesuai HET

​JAKARTA- TOP VIRAL- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Metro Jaya menggandeng PD Pasar Jaya dan Bulog menggelar inspeksi mendadak (sidak) pengecekan stok serta harga beras di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (14/9/2026).

Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan pasokan dan menjaga harga jual di tingkat pedagang tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

​Pemantauan menyasar tiga titik distribusi utama, yakni Pasar Jaya Tradisional Ciracas, Naga Swalayan Ciracas, dan Transmart Mall Cijantung. Petugas mengecek langsung ketersediaan komoditas beras premium, medium, hingga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

​Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardila Amry menyampaikan bahwa pengawasan langsung ke lapangan krusial untuk melindungi daya beli masyarakat.

​“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan harga beras di tingkat pedagang maupun retail tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan, sekaligus memantau ketersediaan stok di lapangan,” ujar Ardila di sela-sela kegiatan, Senin.

​Dalam pantauan tersebut, tim mengonfirmasi bahwa batasan HET untuk Zona 1 Jawa berada di angka: ​Beras Premium: Rp14.900 per kilogram. Beras Medium: Rp13.500 per kilogram. ​Beras SPHP: Rp12.500 per kilogram

​Hasil pemeriksaan di ketiga lokasi menunjukkan harga beras premium, medium, maupun SPHP masih stabil dan patuh pada regulasi harga tersebut.

Satgas Pangan Polda Metro Jaya memastikan kegiatan pengawasan berkala ini akan terus meluas ke pasar tradisional dan retail modern lainnya di seluruh wilayah hukum DKI Jakarta.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal ketahanan pangan daerah bersama instansi terkait. Ia juga mengimbau partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap bentuk penyimpangan.

​“Kami akan terus melakukan pemantauan di lapangan bersama PD Pasar Jaya dan Bulog. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait harga maupun distribusi pangan, dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui layanan 110, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Budi.

endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *