BALIKPAPAN-TOP VIRAL- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan narkotika internasional yang melibatkan oknum pegawai Pemkot Balikpapan hingga seorang advokat asal Jakarta.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan meletakkan satu warga negara asing dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyergapan bermula pada Rabu (2/9/2026) pukul 18.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, Balikpapan Tengah.
Petugas memergoki WS, seorang sopir Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, saat bertransaksi narkoba menggunakan mobil dinas Toyota Innova Zenix berplat merah (KT 1645 IN).
Dari dalam kendaraan operasional tersebut, polisi menyita 15 butir ekstasi dan satu paket sabu yang tengah dijual kepada pembeli berinisial IN.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu membenarkan penggunaan fasilitas negara tersebut oleh pelaku.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa temuan ini tidak serta-merta mengindikasikan keterlibatan Kepala DPPR Balikpapan.
Pemkot Balikpapan menyerahkan sepenuhnya proses hukum sebagai bentuk tanggung jawab pribadi pelaku.
Hasil pengembangan kasus menyeret pihak lain: Penangkapan BY: Adik dari WS ditangkap dua jam setelah penyergapan awal di kawasan Alamanda Barat.
Penyitaan Barang Bukti Utama
Penggeledahan di rumah saudara mereka, CJA, di Pondok Karya Agung menghasilkan penyitaan 2,9 kilogram sabu (2.924 gram) dan 1.900 butir ekstasi kemasan emas yang tersimpan di dalam tas kuning.
Penangkapan Oknum Advokat: CJA yang berprofesi sebagai pengacara di Jakarta ditangkap di kediamannya di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap CJA, pasokan barang haram tersebut dikirim oleh seorang warga negara Malaysia berinisial DRS.
Pengiriman dilakukan sebanyak tiga kali melalui jalur kargo udara rute Pekanbaru–Balikpapan.
Polisi kini resmi menetapkan empat tersangka (WS, IN, BY, dan CJA) serta memburu DRS yang berstatus DPO.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
endang sumirah
