JAKARTA-TOPVIRAL- Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPO/MML). Penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni DA, BH, dan RE.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa berkas perkara untuk tersangka DA dan BH telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 10 September 2026.
”Sementara berkas tersangka RE masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Modus Laporan Keuangan Fiktif dan Kebocoran Internal BEI
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Mugi Bayu Pratama dan Junaedi berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kasus bermula saat Junaedi, selaku Direktur Utama PT MML, berencana membawa perusahaannya melantai di bursa pada 2022.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan rekayasa laporan keuangan berupa pemalsuan invoice dan kuitansi pembelian mesin senilai Rp6,649 miliar. Mesin yang sejatinya telah dibeli pada rentang 2014–2015 dicatat kembali sebagai pembelian baru dalam laporan keuangan 2022. Dokumen fiktif tersebut dimasukkan ke dalam prospektus IPO hingga PT MML mengantongi izin efektif dari OJK dan resmi melantai di BEI pada 10 April 2023, dengan meraup dana investor sebesar Rp97,125 miliar.
Dalam skema kejahatan ini, para tersangka berbagi peran:
- Tersangka DA (Financial Advisory PT MML): Berkomunikasi dengan Mugi Bayu Pratama (saat itu pejabat BEI) untuk meminta bantuan proses review IPO.
- Tersangka BH (Ex-Staf BEI): Membocorkan kisi-kisi pertanyaan evaluasi BEI atas permintaan DA melalui Mugi.
Persiapan Pelimpahan Tahap II dan Pemulihan Aset
Konstruksi perkara ini dibangun berdasarkan keterangan 24 saksi, dua ahli (pidana dan pasar modal), serta penyitaan barang bukti dokumen dan elektronik. Guna mempermudah proses hukum, ketiga tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri setelah penyidik berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
Penetapan P-21 untuk tersangka DA tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor B-7013/M.1.14.3/Eku.1/09/2026, sedangkan untuk BH melalui surat Nomor B-7012/M.1.14.3/Eku.1/09/2026.
Bareskrim kini bersiap melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU, sekaligus melanjutkan pengusutan aliran dana serta pemulihan aset (asset recovery) berkolaborasi dengan OJK, PPATK, dan Kejaksaan.
update berita endang sumirah
