JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape). Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 518 cartridge berisi etomidate dari dua lokasi berbeda dan menangkap seorang tersangka berinisial H.W. (41).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Jakarta Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan hingga menyergap H.W. pada Kamis (3/9/2026) pukul 11.26 WIB.
Di lokasi pertama yakni Jakarta Barat, petugas menemukan puluhan cartridge etomidate yang disembunyikan rapi di dalam dus bekas headset dan kemasan makanan ringan berlabel “Fox” untuk mengelabuhi petugas.
Tak berhenti di situ, penyidik melacak jaringan pelaku ke lokasi kedua, sebuah rumah kos di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari tempat penyimpan utama ini, polisi menyita ratusan cartridge etomidate tambahan dengan beragam varian warna kemasan.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, membenarkan penangkapan serta penyitaan barang haram tersebut.
”Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 5 Subdit 2 menggagalkan peredaran narkotika golongan dua jenis etomidat dan menangkap seorang pria berinisial H.W. (41) di kawasan Jakarta Barat,” ujar Triyatno.
Triyatno menjelaskan, modus penyembunyian barang bukti dirancang secara terselubung sebelum akhirnya berhasil dibongkar hingga ke lokasi penyimpanan kedua.
”Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi mengamankan puluhan cartridge etomidat yang disembunyikan dalam kardus makanan ringan dan bekas wadah perangkat elektronik. Pengembangan dilakukan di lokasi kedua, yakni di sebuah rumah kos di Serpong, Tangerang Selatan. Polisi berhasil menyita ratusan cartridge sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 518 pcs,” lanjutnya.
Selain 518 cartridge etomidate, petugas turut menyita barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel dan satu buah tas hitam milik pelaku. Saat ini, tersangka H.W. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan mendalam dan pengembangan jaringan.
update berita endang sumirah
