SUKABUMI-TOP VIRAL- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat pelindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh secara nyata.
Hal itu disampaikannya dalam Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Penyusunan regulasi yang berkeadilan dinilai menjadi langkah krusial untuk menjawab dinamika dunia kerja saat ini.
Kapolri menekankan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan diharapkan dapat memuat dan mengakomodasi sedikitnya sembilan klaster isu utama yang menjadi perhatian para pekerja.
Mengingat revisi UU ini berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar buruh, proses penyusunannya perlu terus dikawal agar aspirasi pekerja dapat tersampaikan secara utuh kepada pembuat kebijakan.
Kendati demikian, Kapolri mewanti-wanti agar kekuatan dan militansi buruh dalam menyampaikan aspirasi tetap disalurkan melalui aksi yang damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Langkah ini penting untuk mencegah adanya pihak atau kelompok tertentu yang mencoba menunggangi gerakan buruh sehingga mengaburkan substansi perjuangan yang sedang diusung.
Selain menyuarakan aspirasi melalui aksi terbuka, pendekatan dialog dan musyawarah antara buruh, pengusaha, dan pemerintah tetap menjadi jalur utama dalam mencari titik temu yang adil.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan keberlangsungan industri.
Polri turut menegaskan komitmennya untuk mendampingi penyelesaian persoalan hubungan industrial, menjamin keamanan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
