Pemberitaan Media Dipersoalkan dalam Putusan Sengketa Tanah Kencana, Pengawasan Publik Terancam Dibungkam

BOGOR-JOURNALREPORTASE- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr terkait sengketa tanah di kawasan Kencana kembali memicu polemik.

Majelis Hakim mencantumkan pelaporan media sebagai salah satu penyebab timbulnya kerugian imateriil yang dituntut oleh pihak Penggugat. Amar putusan tersebut lantas menimbulkan pertanyaan fundamental mengenai batasan perbuatan melawan hukum dengan fungsi pengawasan media yang dijamin undang-undang.

​Pemberitaan media sejatinya berangkat dari deretan kejanggalan proses hukum yang ditemukan di lapangan, antara lain:

  • Jadwal Pembuktian Mendahului Panggilan: Sidang pembuktian dokumen Penggugat telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2026. Namun, notifikasi panggilan resmi dari Mahkamah Agung baru diterima Tergugat via pesan otomatis pada 13 Agustus 2026. Agenda ini tidak tercatat dalam SIPP maupun e-Court, sehingga merenggut hak Tergugat untuk hadir (dilaporkan via Surat No. 10/PWDPI-DKI/SMP/VIII/2026).
  • Intervensi Kepolisian: Unit Harda Polresta Bogor memeriksa pihak Ahli Waris di tengah proses perdata berjalan. Padahal, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota menegaskan objek periksa kepolisian berbeda dengan objek sengketa di PN Bogor (dilaporkan ke Irwasda Polda Jabar via Surat No. 12/PWDPI-DKI/SP/IX/2026).
  • Dugaan Maladministrasi Sita: Penetapan sita oleh PN Cibinong dinilai melanggar yurisdiksi dan cacat prosedur (dilaporkan ke MA via Surat No. 11/PWDPI-DKI/SP/X/2026). Penelusuran media juga menemukan dugaan ketidaksesuaian alas dasar Akta Jual Beli (AJB) di Kelurahan Kencana.

​Penyamaan pers merujuk pada kerugian imateriil dinilai mengabaikan Pasal 4 dan Pasal 6 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28E UUD 1945. Selama informasi yang disampaikan berbasis fakta yang dapat dibuktikan, kerja jurnalistik merupakan pemenuhan hak konstitusional publik dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

​”Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Seharusnya sesama aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan kebenaran. Jangan bungkam pengawasan publik,” tegas pihak yang mengkritik putusan tersebut.

​Putusan yang menjadikan pengungkapan fakta sebagai sumber kerugian berisiko memperburuk transparansi peradilan dan mengancam independensi pers dalam mengawal ketidakberesan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *