JAKARTA -TOPVIRAL- Subdit 3 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DA di wilayah Cakung, Jakarta Timur, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kasubdit 3 Kompol Donny Baralangi ini dilakukan pada Minggu (6/9/2026) usai menerima laporan dari ibu korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga September 2025 di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Guna memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, serta tenaga ahli, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis dan psikiatris terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik turut mempertimbangkan unsur pemberatan karena status tersangka sebagai orang tua kandung korban, dengan tetap memperhatikan rentang waktu kejadian serta ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban.
”Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ujar Rita.
Sebagai langkah konkret dalam pemulihan psikologis dan material, penyidik juga telah mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan memberikan ruang aman bagi anak-anak yang berani bersuara.
”Setiap keberanian anak untuk menceritakan apa yang dialaminya perlu disambut dengan kepedulian, rasa aman, dan pendampingan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” tutup Budi.
update berita : endang sumirah
