TANGERANG -TOPVIRAL- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis serbuk padat MDMB-4en-PINACA di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pemuda berinisial AK alias K (23) diamankan bersama puluhan paket narkotika dengan berat bruto total 76,35 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan warga terkait maraknya transaksi narkoba di sekitar Jalan KH Mustofa, Kelurahan Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh. Laporan yang diterima pada Sabtu (12/9/2026) malam tersebut langsung ditindaklanjuti petugas melalui observasi dan pengumpulan bahan keterangan.
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Simanjuntak kemudian mengarahkan Unit 1 Satresnarkoba untuk melakukan pemantauan ketat di lokasi pada Minggu (13/9/2026) malam. Petugas membuntut seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dikantongi, lalu bergerak cepat mengamankannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak susu bertuliskan Vidoran Xmart yang terbungkus plastik bubble wrap dan plastik hitam. Di dalamnya tersimpan 22 bungkus plastik hitam berisi serbuk padat kuning yang diduga kuat merupakan MDMB-4en-PINACA, serta satu unit ponsel merek ITEL yang digunakan untuk bertransaksi.
”Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial ABANG yang saat ini berstatus buron (DPO),” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.H., S.I.K.
Kombes Pol Herbin mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas jaringan peredaran tersebut hingga ke akarnya.
”Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Herbin.
Saat ini, tersangka AK beserta barang bukti telah mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.
