JAKARTA -TOPVIRAL-Menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Bogor, Charlie Chandra meminta lembaga antirasuah tersebut untuk turut memeriksa proses administrasi pertanahan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo di kawasan PIK 2.
SHM No. 5/Lemo seluas 87.100 m² tersebut sebelumnya tercatat atas nama Sumita Chandra, ayah dari Charlie Chandra, sejak Desember 1988. Keabsahan kepemilikan dan jual beli atas tanah tersebut telah diperkuat melalui serangkaian putusan hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 726/Pdt/1998/PT.Bdg, Kasasi No. 3306 K/Pdt/2000, hingga Peninjauan Kembali (PK) No. 250 PK/Pdt/2004.
Namun, setelah lebih dari 35 tahun, Kanwil BPN Provinsi Banten menerbitkan Keputusan No. 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada Maret 2023 yang membatalkan pencatatan peralihan hak kepada Sumita Chandra.
Charlie mengungkapkan bahwa dalam gelar kasus tahun 2020, Kementerian ATR/BPN sebenarnya menilai belum ada cukup alasan untuk membatalkan hak tersebut karena adanya putusan perdata yang sah. Perubahan posisi administratif baru terjadi setelah pergantian pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang berlanjut pada rapat koordinasi 13 Februari 2023.
Sekitar tiga bulan setelah pembatalan tersebut, terbit SHGB No. 502/Lemo atas nama PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM)—entitas sepengendali dari PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Selain kronologi penerbitan hak baru, Charlie menyoroti adanya Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM sebelum keputusan pembatalan BPN resmi terbit. Dalam dokumen tersebut, PT MBM menyatakan bertanggung jawab penuh apabila proses pembatalan menimbulkan tuntutan perdata maupun pidana terhadap Kantah Kabupaten Tangerang dan Kanwil BPN Banten.
”Kasus di Bogor menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap proses pertanahan yang melibatkan pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Karena itu saya meminta KPK memeriksa secara independen seluruh rangkaian proses SHM 5/Lemo, mulai dari pembatalan pencatatan, surat jaminan pihak swasta, hingga penerbitan hak atas tanah setelahnya,” ujar Charlie.
Charlie menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah disampaikan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada 2025 dengan janji akan dilakukan gelar perkara, namun hingga September 2026 agenda tersebut belum terealisasi.
Ia menegaskan langkah ini bukanlah tuduhan spekulatif terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan untuk transparansi publik dan penegakan hukum.
”Jika seluruh prosesnya telah dilakukan sesuai hukum, buka dokumen dan dasar setiap keputusannya secara transparan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan suap, gratifikasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya, saya meminta KPK menindak siapa pun yang bertanggung jawab,” tegasnya.
update berita endang sumirah
