JAKARTA-TOP VIRAL- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi properti berskala besar yang melibatkan warga negara asing (WNA) kembali mencuat.
Pengusaha lokal Budiman Tiang, melalui tim kuasa hukumnya, mengungkapkan potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp500 miliar akibat kerja sama pembangunan properti yang berujung pada dugaan penggelapan aset.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tahun 2021 bersama dua WNA asal Rusia berinisial S (Stanislav Sadonikov) dan IM.
Dalam kerja sama tersebut, kliennya menyediakan modal berupa tanah. Namun, hingga bangunan selesai, Budiman Tiang diklaim tidak pernah menerima laporan keuangan atas dana pembangunan yang dijanjikan.
”Sampai hari ini, tidak ada laporan keuangan apa pun yang disampaikan. Sebaliknya, setelah bangunan selesai, akses klien kami ke area properti justru ditutup total, padahal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) masih atas nama klien kami,” ujar Ade dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/9/2026).
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri melalui laporan polisi nomor LP/B/588/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI serta oleh Polda Bali.
Selain pasal dugaan penipuan dan penggelapan, tim hukum turut menyoroti transaksi keuangan personal menggunakan skema cryptocurrency bernilai fantastis yang diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Atas indikasi tersebut, pihak korban mendesak PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, serta OJK untuk melakukan audit forensik menyeluruh, dan berencana membawa persoalan ini ke Komisi III serta Komisi XIII DPR RI.
Laporan Baru Bareskrim Polri dan Persiapan PK
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Budiman Tiang kini tengah menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang dihadapinya. Seiring dengan persiapan PK tersebut, muncul perkembangan baru di mana terdapat korban lain yang turut melayangkan laporan polisi.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/439/IX/2026/BARESKRIM tertanggal 18 September 2026, pelapor atas nama Rezalbi Faqtum Ananda Husbi melaporkan dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Laporan tersebut menyeret sejumlah nama WNA, di antaranya Silvia Juliana Tornado (Kolombia) dan Stanislav Sadonikov (Rusia). Keterangan senada juga disampaikan oleh korban WN Kolombia lainnya melalui Firma Hukum Okusi.
Selain fokus pada ranah pidana, tim kuasa hukum Budiman Tiang menumpuk perhatian pada aspek penegakan hukum keimigrasian terhadap para WNA yang terlibat.
”Kami mendukung penuh langkah Kementerian Imigrasi dan aparat penegak hukum untuk menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan transparan. Terkait status izin tinggal maupun tindakan administratif keimigrasian, kami menyerahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang,” tegas tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan keterangan resmi dan posisi hukum dari pihak yang didampingi.
Setiap pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
endang sumirah
