JAKARTA -TOPVIRAL- Jajaran Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat, membongkar kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Kramat Jalan I, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Bobby M Zulfikar, melalui keterangan persnya pada Minggu (25/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bersama Subunit Narkoba Polsek Metro Tamansari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi dan Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban langsung melakukan observasi ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 00.30 WIB.
”Saat memasuki kamar di lantai tiga rumah tersebut, petugas mendapati dua pria dan seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Kompol Bobby.
Setelah menunjukkan identitas kepolisian, petugas langsung melakukan penggeledahan di hadapan para pelaku.
Hasilnya, polisi menemukan empat paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,38 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, satu unit timbangan digital, enam alat sendok takar sabu, sejumlah telepon genggam, serta dua unit kendaraan berupa sepeda motor listrik dan sepeda motor Honda Scoopy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, KI diduga berperan sebagai pengedar, sementara SI dan RA diduga sebagai penyalahguna. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urine terhadap ketiganya yang dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka KI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
KI juga menyebut nama TA yang turut diduga terlibat dalam proses pengambilan barang dan kini juga masuk dalam radar pengejaran polisi.
Menurut pengakuan KI, sabu tersebut awalnya diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram. Barang itu diambil dari kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/10/2026) malam, sebelum akhirnya dibawa dan diedarkan di wilayah Tambora.
Tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui sistem perantara.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tamansari guna menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya, mengungkap asal-usul barang secara utuh, serta memburu dua orang pelaku yang telah masuk dalam DPO.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
