PONTIANAK -TOPVIRAL- Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah penegakan hukum tegas ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Komjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa jajarannya tidak akan berkompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena unsur kelalaian.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.
Berdasarkan data penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mencatatkan jumlah laporan terbanyak yakni 68 laporan, yang kemudian disusul oleh Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, untuk penanganan perkara korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terdampak mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sementara 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik Bareskrim Polri turut merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil penyidikan serta sejumlah indikator krusial, seperti adanya kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, hingga ketidakcukupan sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di lapangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa penanganan karhutla menuntut kolaborasi lintas sektor, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga upaya pencegahan dini di tengah masyarakat. Kehadiran pimpinan Bareskrim di Kalimantan Barat juga menjadi bentuk tindak lanjut langsung atas arahan Kapolri untuk memantau situasi secara riil.
“Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tutur Trunoyudo.
Dalam mendukung operasi penanggulangan karhutla ini, Polri mengerahkan 1.000 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari berbagai unsur termasuk Korps Brimob, serta menyiagakan 403 personel khusus untuk edukasi pencegahan kepada masyarakat. Polri juga menurunkan tim tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak maupun para petugas di lapangan.
Melalui momentum ini, Polri mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar serta mengajak seluruh elemen publik untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Proses hukum terhadap para pelaku perorangan maupun korporasi dipastikan akan terus dikembangkan secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku.
