JAKARTA – TOP VIRAL- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai peredaran rokok elektronik atau vape, khususnya jenis pod bergetar bermuatan narkotika cair, sudah berada di tahap yang sangat mengkhawatirkan.
Ia mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk segera mengambil langkah tegas menerbitkan larangan menyeluruh terhadap peredaran vape di Indonesia.
Bamsoet menegaskan, perangkat vape telah berkembang menjadi persoalan serius yang tidak hanya membawa risiko adiksi nikotin dan masalah kesehatan, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan sindikat narkotika sebagai medium baru untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk liquid atau cartridge.
”Vape, khususnya yang menimbulkan efek getar harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai alat ini disalahgunakan sebagai medium baru untuk memasukkan dan mengedarkan narkotika cair. Negara tidak boleh terlambat membaca modus kejahatan yang terus berkembang,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kekhawatiran tersebut didasarkan pada data valid dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Sepanjang periode Januari 2025 hingga September 2026, dari 1.789 sampel cairan vape yang diuji, sebanyak 98 persen terdeteksi positif mengandung narkotika, psikotropika, atau new psychoactive substances (NPS).
Sebagian besar sampel positif tersebut, yakni 96,71 persen, mengandung etomidate, baik sebagai zat tunggal maupun campuran. Temuan lainnya mencakup THC, MDMA, metamfetamina, ketamin, kokain, midazolam, hingga senyawa sintetis MDMB-4en-Pinaca.
”Ini merupakan alarm keras. Liquid vape yang tampak biasa dapat berubah menjadi sarana peredaran narkotika yang sulit dikenali, mudah dibawa, dan berpotensi menyasar generasi muda. Kita tidak boleh menunggu sampai dampaknya makin meluas,” tegasnya.
Berdasarkan data Global School-based Student Health Survey tahun 2023, sekitar 12 persen pelajar Indonesia berusia 13 hingga 17 tahun tercatat menggunakan rokok elektronik.
Tingginya angka konsumsi di kalangan usia muda ini menuntut negara untuk mengambil kebijakan pencegahan yang lebih berani dan tidak hanya mengandalkan pengawasan konvensional.
Menurut Bamsoet, regulasi yang ada seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebenarnya telah menempatkan rokok elektronik sebagai produk yang wajib dikendalikan akibat dampak buruknya bagi kesehatan.
Kendati demikian, masifnya modus baru penyalahgunaan liquid vape berbalut narkotika menuntut adanya pelarangan total serta pengawasan terpadu yang mencakup jalur impor, produksi, perdagangan digital, toko fisik, tempat hiburan, hingga seluruh rantai distribusinya.
Sebagai langkah penanggulangan, Bamsoet meminta Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, BPOM, Kementerian Kesehatan, serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera membentuk operasi gabungan terpadu. Operasi ini diarahkan untuk mengusut tuntas jaringan yang memproduksi, mengimpor, meracik, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga menyalahgunakan cairan vape bernarkotika.
”Segera tindak dan tangkap para pelakunya. Jangan hanya menyentuh pengguna atau pengecer di lapangan. Kejar bandar, pemasok, peracik, importir, pemodal, serta jaringan di belakangnya. Bongkar sampai ke akar-akarnya dan proses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
