JAKARTA– TOP VIRAL- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi akibat persoalan kecanduan judi. Seorang perempuan berinisial U (32) diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh suami kandungnya sendiri, S (46), di kawasan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, mengungkapkan bahwa peristiwa kelam tersebut terjadi pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pasangan suami istri tersebut di Jalan H. Maruf, Kelurahan Duri Kosambi.
”Peristiwa bermula ketika korban menegur suaminya yang diduga kerap bermain judi. Teguran tersebut memicu emosi hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya,” ujar AKBP Evi Pagari saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).
Situasi memanas ketika pelaku nekat melancarkan aksi kekerasan fisik terhadap korban yang saat itu sedang dalam posisi berbaring.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga diinjak, ditindih, dicekik pada bagian leher, hingga ditampar sebanyak tiga kali oleh sang suami.
Akibat penganiayaan sadis tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius di berbagai bagian tubuh. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis (visum et repertum), korban menderita luka lecet pada lengan bawah dan tangan kanan, memar pada pipi kiri, telinga kiri, serta dada kanan.
Selain itu, korban juga mengalami pembengkakan pada dahi kanan, kemerahan pada selaput bening mata kanan akibat hantaman benda tumpul, hingga luka bakar derajat dua seluas sekitar satu persen dari permukaan tubuh akibat paparan abu atau bara rokok.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit 2 Sat Res PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Unit yang dipimpin oleh Kanit 2 IPTU Mukhtamim, ini telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian tidur korban, serta memfasilitasi pemeriksaan psikologi bagi korban.
AKBP Evi Pagari menegaskan, penanganan perkara KDRT ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi perempuan serta kelompok rentan dari ancaman kekerasan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, penangkapan, serta proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (redaksi – endang sumirah)
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
