Dugaan Penyadapan Berulang oleh Listyo Sigit Makin Menguat, Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika Minta Polri Ungkap hingga Tuntas

TOPVIRAL – Desakan agar kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo diungkap hingga tuntas kian menguat. Ketua Forum Bersama Bhinneka Tunggal Ika, Taufan Hunneman, menduga aksi penyadapan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Dugaan ini didasarkan pada ketersediaan peralatan dan infrastruktur canggih yang dimiliki Listyo beserta jajarannya.

Berdasarkan informasi yang diterima Taufan, Listyo Sigit pernah melakukan penyadapan terhadap pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2025. Menurutnya, saat itu Listyo Sigit mendapat teguran atas perbuatannya. Namun, ia berusaha menghindar dan tidak mengakui tindakan tersebut.

Karena itu, lanjut Taufan, diperlukan momentum yang tepat untuk membuktikan dugaan bahwa Listyo Sigit melakukan penyadapan secara berulang. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dugaan tersebut agar memiliki dasar yang kuat di mata hukum.

Menurut Taufan, penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi momentum yang tepat untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang.

“Penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka harus menjadi momentum untuk membuka kasus ini secara terang-benderang. Jangan hanya berhenti pada dugaan penyadapan terhadap Presiden, tetapi juga harus diungkap apakah praktik serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain,” ujar Taufan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dugaan yang disampaikan Taufan diperkuat oleh pernyataan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026). Saat itu, ia menyatakan bahwa pada periode 2025–2026, Listyo Sigit dan para tersangka lainnya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri melalui Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Atas dasar itu, Taufan meminta Polri mengungkap kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menjadi sasaran penyadapan. Ia menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden bukan persoalan biasa karena menyangkut keamanan negara dan dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap stabilitas pemerintahan.

“Ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan. Jika benar penyadapan dilakukan terhadap Presiden tanpa dasar hukum yang sah, maka persoalan ini menyangkut keamanan negara dan harus diusut secara menyeluruh. Bahkan, perlu didalami apakah ada indikasi tindakan yang dapat mengarah pada upaya makar,” pungkas Taufan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *