JAKARTA-TOP VIRAL- Jajaran Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus meringkus jaringan penadahnya. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga rantai transaksi penjualan motor hasil kejahatan.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhlillah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Euis Nurlela yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio hijau bernomor polisi B-3137-BEY tahun 2010. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
”Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Rahis Fadhlillah.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan bergerak memburu pelaku utama berinisial MR.
Dalam melancarkan aksinya, MR diketahui berangkat dari Terminal Kalideres menggunakan angkutan umum dengan membawa kunci palsu. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati motor korban terparkir di pinggir jalan, lalu membawanya kabur setelah berhasil membobol kontak menggunakan kunci palsu tersebut.
Penyelidikan tidak berhenti pada pelaku utama. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan bahwa sepeda motor curian tersebut telah berpindah tangan ke sejumlah orang (penadah).
Awalnya, MR menawarkan kendaraan tersebut kepada SN seharga Rp1 juta (sebagai pelunasan utang sebesar Rp300 ribu). Motor kemudian berpindah ke tangan MK untuk dijual kembali.
Melalui perantara SA, motor akhirnya dibeli oleh SM dengan harga Rp1 juta. Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
Berbekal informasi dari penyelidikan lanjutan, pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama (MR).
Pengembangan cepat yang dilakukan polisi membuahkan hasil dengan diringkusnya empat orang penadah berinisial SN, MK, SA, dan SM, sekaligus mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban.
Sementara baarang Bukti yang disita 1 unit sepeda motor warna hijau (Nopol: B-3137-BEY, Tahun 2010).
Akibat perbuatannya pelaku utama MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP, sementara keempat penadah yaitu SN, MK, SA, dan SM dijerat dengan Pasal 591 KUHP.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
