Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bareskrim Polri Amankan Dua Tersangka Beserta Barang Bukti Sabu 29,4 Kilogram
JAKARTA- TOPVIRAL- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid) narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Dalam operasi yang digelar di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,4 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.
“Tim menerima informasi mengenai adanya dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Kelapa Gading,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka berinisial ARM (25) dan S (28) pada Senin (4/5/2026) malam di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di kamar kedua tersangka.
Polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi sabu di kamar tersangka ARM.
Sementara itu, di kamar tersangka S ditemukan 15 bungkus plastik besar dan satu bungkus kecil berisi sabu.
Secara keseluruhan, aparat menyita 29 bungkus sabu dengan total berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kartu identitas, dompet, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.
Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kedua tersangka dikendalikan oleh pihak berbeda yang berada di luar Pulau Jawa. “Tersangka ARM dikendalikan oleh seseorang berinisial J yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan tersangka S diarahkan oleh seseorang berinisial F dari Lampung,” katanya.
Diketahui, kedua tersangka telah menyewa unit apartemen tersebut sejak 24 April 2026 untuk dijadikan lokasi penyimpanan sementara narkotika sebelum diedarkan.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka juga menggunakan aplikasi percakapan tertentu guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.