Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus 3C Sepanjang 2026, 103 Tersangka Diamankan

0


JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana menonjol yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal sebagai kejahatan 3C.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sepanjang periode operasi tahun 2026, jajaran Ditreskrimum tercatat berhasil menindaklanjuti sedikitnya 171 laporan polisi (LP). Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 perkara merupakan kasus Curat, 10 perkara Curas, serta 75 perkara Curanmor. Sebanyak 13 kasus di antaranya diketahui sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan 103 orang tersangka yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya maupun hasil tindak kejahatan. Barang bukti yang diamankan meliputi 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru.

Petugas juga mengamankan sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari berbagai lokasi kejadian perkara (TKP) untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengedepankan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh bentuk kriminalitas jalanan.

“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (15/05/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imamnudin menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga keamanan masyarakat selama 24 jam penuh.

“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 terkait Curat dan Curanmor dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, Pasal 479 terkait Curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 307 mengenai kepemilikan senjata ilegal.
Proses penyidikan juga disebut tetap mengacu pada hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta ketentuan penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai penutup, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Kepolisian menilai sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.