Polda Lampung Ringkus Dua Tersangka yang Terlibat Penembakan Bripka Arya Supena Hingga Tewas

0

Kapolda Lampung: Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan berlangsung karena melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.

LAMPUNG- TOP VIRAL- Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran kendaraan bermotor yang mengakibatkan gugurnya personel Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, saat menjalankan tugas.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Bripka Arya Supena, yang merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung, memergoki aksi pencurian sepeda motor milik korban berinisial NM di depan Toko Yussy Akmal. Saat hendak melakukan penangkapan, tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit dan berusaha merebut senjata api milik korban.

Dalam pergumulan tersebut, tersangka berhasil menguasai senjata api milik korban lalu menembak Bripka Arya Supena hingga gugur di tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Selain B alias R sebagai pelaku utama, tersangka lainnya berinisial H diketahui berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung.

H juga diduga turut membantu menguburkan senjata api milik korban di wilayah Pesawaran guna menghilangkan barang bukti.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan berlangsung karena melakukan perlawanan aktif terhadap petugas.

“Kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas di lapangan karena melakukan perlawanan aktif dan membawa senjata api rakitan yang membahayakan nyawa anggota saat proses penangkapan,” ujar Helfi Assegaf.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kapolda Lampung juga menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang dinilai telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polri kehilangan salah satu putra terbaiknya yang gugur demi menjaga keamanan masyarakat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal bagi para pelaku,” tutup Helfi dalam keterangan persnya.

editor: endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.