Isa Zega Resmi Ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim
Topviral, – selebgram Isa Zega resmi ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari melalui media sosial. Penahanan dilakukan oleh Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim.
Isa Zega mulai menjalani masa tahanannya sejak hari ini, Jumat, 24 Januari 2025. Langkah hukum ini mencerminkan upaya tegas aparat untuk menegakkan hukum di ranah digital, terutama dalam kasus yang melibatkan penghormatan terhadap nama baik seseorang.
Berdasarkan identitas di KTP yang mencantumkan jenis kelamin perempuan, Isa ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, menjelaskan bahwa penempatan tersebut mengikuti identitas resmi yang tercantum di KTP:
“Sesuai KTP tertulis perempuan dan kita menyesuaikan KTP ya,” jelasnya dikutip detikjatim
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Charles juga menambahkan bahwa kondisi kesehatan Isa Zega baik, tanpa ditemukan masalah apa pun. Ia menjalani proses ini dengan pendampingan dari pengacara dan kerabat dekat:
“Kondisi kesehatan baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat,” pungkasnya.
Untuk Mengingatkan Kasus ini bermula dari laporan Shandy Purnamasari, seorang pengusaha dan istri dari Gilang Widya Pramana (dikenal sebagai Juragan 99), yang merasa nama baiknya dicemarkan oleh Isa Zega melalui unggahan di media sosial. Setelah proses penyelidikan, Polda Jawa Timur menetapkan Isa Zega sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) (red)