Lagi, Bareskrim Polri Gagalkan 23 Kg Ganja Siap Edar di Rokan Hulu, Dua Kurir Ditangkap Satu DPO

0

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyatakan telah menyelamatkan sekitar 69.265 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA- TOPVIRAL- Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Indonesia. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran 23 kilogram ganja di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, pada Kamis (23/4/2026).

Operasi ini dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir, yakni Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43). Sementara itu, seorang lainnya bernama A Ang Qunaifi alias Aeng yang diduga sebagai pemilik barang, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (4/3/2026) terkait rencana pengiriman ganja ke wilayah Kota Pekanbaru, Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit IV yang dipimpin Kanit III Kompol Reza Pahlevi langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru. Pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mulai memantau jalur yang diduga menjadi lintasan pengiriman narkotika.

Dua hari kemudian, tepatnya Selasa (22/4/2026) pukul 08.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa target, yakni Yayan bersama rekannya, telah bergerak menjemput ganja dari wilayah Penyabungan, Sumatera Utara, menuju Pekanbaru menggunakan kendaraan roda empat.

“Selanjutnya tim melakukan mapping dan profiling terhadap posisi serta jenis kendaraan yang digunakan oleh target,” ujar Eko dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 04.50 WIB, petugas mendeteksi kendaraan Toyota Calya berwarna abu-abu yang diduga digunakan oleh para pelaku melintas di Jalan Raya Langgak, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Tandun, AKP Mike Kurniawan, untuk melakukan penghadangan. Namun, saat mengetahui adanya razia di depan Mapolsek Tandun, pelaku sempat berbalik arah sebelum akhirnya berhasil dihentikan di wilayah Kelurahan Tandun.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 24 bungkus ganja dengan berat total 23.088,38 gram atau sekitar 23 kilogram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta alat hisap (bong).

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker untuk menjemput ganja dari Penyabungan dan mengantarkannya ke Pekanbaru. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta, serta telah menerima uang jalan sebesar Rp1,4 juta untuk biaya operasional.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Aeng di Jalan Kandis, Pekanbaru. Namun, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
“Selanjutnya tim membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.

Ia menambahkan, jika dikonversikan, nilai ganja yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp92.353.520. Sementara itu, potensi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja diperkirakan mencapai 69.265 orang.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu tersangka yang masuk DPO serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

update berita : endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.