Laporan Naik Sidik, Kim Hwat Akan Dijemput Paksa ? Ini Kata Machi Achmad Kuasa Hukum Dewi Sanca
Dewi Sanca dengan ditemani Machi Achmad selaku kuasa hukumnya, Jum’at (20/9/2024) mendatangi Polres Metro Bekasi. Adapun kedatangan Dewi Sanca tersebut terkait laporan terhadap Iskandar alias Kim Hwat beberapa waktu lalu. Usai menemui penyidik Machi Achmad selaku kuasa hukum Dewi Sanca menegaskan bahwa Laporan kliennya telah naik menjadi penyidikan.
“Hari ini mendampingi mba Dewi Sanca, dalam tahap pemeriksaan atau BAP dimana kita sudah mendapatkan informasi dan juga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Jadi telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dimana berarti sudah ditemukan unsur – unsur pidananya dari yang ditemukan pihak Kepolisian. Kepolisian juga sudah menyurati Kejaksaan bahwa akan dimulainya penyidikan”, ujar Machi Achmad.
“Tadi kami dipanggil oleh Polres Metro Bekasi Kota, dalam hal ini mba Dewi Sanca sebaga pelapor sudah diperiksa sebanyak 15 pertanyaan, seputar dugaan penipuan penggelapan 372 378 oleh saudara Iskandar alias Kim Hwat”,
“Kami tadi diperiksa sekitar 2 jam, dimana dalam proses penyidikan sebelumnya belum ada pemeriksaan lebih lanjut dan mendetail, tadi sudah disertai bukti-bukti. Dimana nanti setelah ini saksi saksi dari terlapor akan dipanggil juga, dan tentunya saudara terlapor habis itu”,
“Karena kami dengar terlapor tidak pernah hadir saat dipanggil akhirnya dinaikkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan. Sudah naik sidik”,
Machi Achmad pun mengatakan bahwa ada kemungkinan Kim Hwat akan dijemput paksa.
“Bedanya dengan penyelidikan itu belum ada upaya paksa dan perintah membawa, tetapi apabila susah naik penyidikan berarti sudah ada unsur pidana yang sudah terpenuhi yang menurut keyakinan oleh tim penyidik Polres Metro bekasi dan nantinya apabila nanti tidak hadir 2 kali pemanggilan maka akan dijemput paksa dan ada surat perintah membawa”, kata Machi Achmad.
“Dari sejak awal bang Machi sebagai lawyer aku, aku percaya ini akan berjalan. Dan ketika kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan ya senang, berarti berjalan kasusnya, yang saya laporkan berarti ada unsur pidananya”, sambung Dewi Sanca
Dikesempatan yang sama Machi Achmad pun memaparkan tidak ada kontak dengan terlapor sama sekali.
“Sempat men DM beliau siapa tahu ada itikad baik tapi tidak dibalas DM saya akhirnya kita menempuh jalur Kepolisian”,
“Terlapor juga seolah mengusik mencoba Mencemarkan klien kami, kata katanya sudah kami simpan, akan kami laporkan apabila diperlukan”,
“Apabila nanti terlapor pura – pura tidak menerima surat atau tidak mengetahui maka akan dijemput paksa oleh pihak berwajib. Bahkan bisa ditahan karena tidak Kooperatif”,
“Kemarin kita juga hadirkan saksi korban – korban yang lain, dan sudah bersaksi dan sudah membuat laporan juga di Polres Jakarta Pusat. Untuk memperkuat laporan kami, seluruh korban dari kasus yang hampir sama dan ternyata ke rekening itu yang sama modus operandinya”, terang Machi Achmad lagi.
Dewi Sanca pun menegaskan tidak akan mencabut laporan karena terlapor menyerang dirinya secara pribadi di medsos.
Machi Achmad pun menegaskan bahwa dirinya optimis terhadap laporannya Dewi Sanca terhadap Kim Hwat.
“Saya sebagai lawyer profesional menurut saya ini masuk dari unsur pasalnya dan terbukti polisi pun telah menemukan unsur pidananya, kalau tidak ditemukan unsur pidananya kasus ini akan dihentikan. Ancamannya 4 tahun penjara”, pungkas Machi Achmad