LBH Gekira Nilai Kematian Alm. Evia Diduga Bukan Bunuh Diri

0



Jakarta,Topviral.id — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira Partai Gerindra menilai kematian almarhumah Evia menyisakan sejumlah kejanggalan dan patut didalami secara serius oleh aparat penegak hukum.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua LBH Gekira, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., M.Kn., berdasarkan analisis viktimologi dan kriminologi terhadap kondisi korban.


Santrawan mengungkapkan, dari hasil pengamatan ditemukan adanya lebam berwarna kebiruan pada kedua kaki korban. Secara ilmiah, kondisi tersebut diduga mengindikasikan adanya kekerasan fisik yang dialami korban sebelum meninggal dunia.


“Dalam kajian viktimologi dan kriminologi, terdapat dugaan kuat korban mengalami kekerasan fisik terlebih dahulu sebelum meninggal. Metode gantung diduga digunakan untuk membentuk kesan seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri,” ujar Santrawan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Ia menegaskan, dalam teori hukum pidana dan kriminologi dikenal prinsip bahwa setiap tindak kejahatan selalu meninggalkan jejak. Oleh karena itu, tanda-tanda kekerasan yang ditemukan pada tubuh korban seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman fakta secara komprehensif.


Santrawan juga mengkritisi pernyataan awal aparat penegak hukum yang menyebut korban diduga mengalami depresi dan meninggal akibat bunuh diri. Menurutnya, kesimpulan yang disampaikan secara terburu-buru berpotensi mencederai rasa keadilan publik.


“Pernyataan yang disampaikan secara sumir dan tergesa-gesa dapat mencederai wajah penegakan hukum, terlebih ketika indikasi dugaan tindak pidana justru semakin terlihat,” tegasnya.


LBH Gekira menegaskan bahwa penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat kepolisian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, objektif, serta transparan.
Sehubungan dengan itu, LBH Gekira meminta Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim Polri, Kabaintelkam Polri, serta Kapolda Sulawesi Utara untuk melakukan pemantauan langsung terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.


“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara serius, profesional, dan bebas dari prasangka, demi mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan bagi korban,” pungkas Santrawan.

Red:Wahabsyah

Leave A Reply

Your email address will not be published.