Machi Achmad Dampingi Ratu Meta Datangi UPT PPPA DKI Jakarta: Untuk Mengawal Dan Perkuat Laporan

0

Pedangdut Ratu Meta didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad Senin (14/04/2025) mendatangi UPT PPPA DKI Jakarta. Adapun kedatangan Ratu Meta siang itu terkait laporannya terhadap sang suami di Polres Jakarta Timur seperti yang diungkapkan Machi Achmad selaku kuasa hukumnya

“Saya Machi Achmad dan team mendampingi klien saya Ratu Meta mendapat panggilan untuk menjelaskan kronologis di Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak untuk menguatkan laporan Kepolisian yang di Polres Jakarta Timur. Sekitar 2 jam dipanggil dan juga mendapatkan bimbingan dari psikolog di PPPA”, ungkap Machi Achmad

“Kronologis seperti apa, terus berapa kali sudah melakukan seperti ini, kekerasan verbal sudah pernah apa belum ? Terus ditanyain anak – anak bagaimana, apa yang dirasakan saya sendiri, harus ketemu psikolognya 3 kali dan baru sekali hari ini. Nanti dibuat janji lagi dengan psikolognya”, tambah Ratu Meta.

Ratu Meta mengatakan bahwa dirinya sudah lebih baik usai bertemu Psikolog. 

“Untuk saksi – saksi yang telah kami laporkan di Polres Jakarta Timur sudah lengkap, seharusnya dalam minggu minggu ini atau minggu depan dari pihak terlapor karena kita sudah memberikan bukti dan cukup saksi dan mudah mudahan dalam waktu dekat pihak terlapor akan dipanggil. Dan tadi juga kita akan berikan surat laporan Kepolisian dan bukti-buktinya juga kepada PPPA, untuk memperkuat dan mengawal sebagai bentuk laporan yang dikuatkan oleh pengawalan oleh PPPA”, ungkap Machi Achmad lagi.

Terkait pihak terlapor nanti tidak datang memenuhi panggilan Polisi, Machi Achmad mengatakan “Kalau tidak datang menurut KUHP akan dipanggil sekali lagi, namun kalau tetap tidak datang saya secara tegas akan minta gelar perkara untuk segera menaikkan ke tahap penyidikan”.

Terkait bukti – bukti Machi Achmad menegaskan sudah melampirkan semuanya

“Kalau saya minta tanggung jawab saja, semua tunggakan seharusnya beliau yang bayar. Lebaran tidak ada kirim apa pun, saya juga sudah menyampaikan ke orang tua sang suami”, papar Ratu Meta.

“Harus diingat kan ada pasal penelantaran anak dan kami masih terus mengkaji klien saya dan anaknya tidak dinafkahi bagaimana pun inikan masih istri sah, dan masih ada tanggung jawab dan juga anaknya masih kecil dibawah setahun dan 2 tahun dan itu masih tanggung jawab seorang bapak”, terang Machi Achmad.

“Bila tidak mengindahkan dan terus terusan tidak memberikan nafkah kita akan mengkaji mengenai penelantaran anak. Dan bukti bukti ini akan terus bertambah apabila tidak dihiraukan”,

“Pasti ada konsekuensinya apabila tidak mengindahkan tentu saya akan terus berkomunikasi dengan klien saya. Apabila terlapor ini sengaja lalai dan menelantarkan anaknya mau tidak mau kita ada cadangan hak hukum kita”, sambung Machi Achmad.

Untuk proses perceraian Machi Achmad menyatakan “Masih kita kaji seiringan dengan nanti kita lihat kasus pidananya kalau dari klien saya sudah yakin untuk mengajukan perceraian tapi kita sambil berjalan melihat proses pidananya, sejauh mana itikad baik dari terlapor. Tentunya dari klien saya nantinya akan siap mengajukan gugatan perceraian”, pungkas Machi Achmad.

Leave A Reply

Your email address will not be published.