Menaker Tegaskan THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

0


Jakarta,Topviral.id— Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil kepada pekerja atau buruh. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers terkait kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).


Untuk memastikan pelaksanaan ketentuan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia guna memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.


Dalam aturan tersebut, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus PKWTT maupun PKWT. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR ditetapkan satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, sementara yang kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.


Menaker juga meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. Pemerintah mengimbau perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar hak pekerja terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.