Pembacokan Maut di Cengkareng, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
JAKARTA – TOPVIRAL – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial RS (21), pelaku pembacokan yang menewaskan seorang pria di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Peristiwa itu terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Korban mengalami luka bacok di bagian dada sebelah kiri hingga meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka berinisial RS. Tersangka diamankan pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Budi pada Jumat (8/5/2026).
Budi menjelaskan, peristiwa bermula saat kendaraan pelaku dan korban berpapasan di jalan. Saat itu, sepeda motor pelaku diduga hampir bersenggolan dengan motor korban hingga memicu adu mulut di lokasi kejadian.
“Tersangka dan korban diketahui tidak saling mengenal. Peristiwa terjadi setelah adanya cekcok di lokasi kejadian,” katanya.
Setelah cekcok tersebut, pelaku diduga terpancing emosi lalu membacok korban menggunakan sebilah celurit. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik pelaku, sebilah celurit, helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi saat menghadapi persoalan di jalan.
“Kami turut prihatin dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri, mengutamakan keselamatan, dan segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan,” pungkasnya.
update berita endang sumirah