Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten Bareskrim Polri Amankan 1.465 Tabung Berbagai Ukuran Dua Orang Jadi Tersangka
Dari Pengungkapan Kasus LPG ini Bareskrim Polri Berhasil Mencegah Potensi Kerugian Negara yang Cukup Besar. Kurang Lebih Sebesar Rp 6,7 miliar
KLATEN-TOP VIRAL – Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Klaten, Sabtu (2/5/2026), dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi kecil.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.
Ia memaparkan, pada 28 April 2026 dini hari, tim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Irhamni menegaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara yang cukup besar.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik penyalahgunaan LPG subsidi, termasuk menelusuri jaringan yang lebih luas hingga ke pihak pemodal. “Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari program subsidi pemerintah.
update berita endang sumirah