Polda Metro Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh Seorang Pengemudi Transportasi Online, Tersangka Positif Narkoba
JAKARTA- TOPVIRAL- Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap seorang penumpang perempuan.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2159/II/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 29 Maret 2026.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.
Korban, Seorang perempuan berinisial SKD. Sementara Pelaku yang Diamankan:
Seorang laki-laki berinisial WAH (39), yang diketahui berprofesi sebagai pengemudi transportasi online.
Dalam keterangan pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyatakan, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban saat dalam perjalanan.
“Setelah menerima laporan, tim dari Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku WAH untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Budi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan dari saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.
Sementara itu ditempat yang sama Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH, warga Jakarta Pusat, saat menggunakan jasa transportasi online.
Menurut Kombes Rita, saat perjalanan berlangsung, pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, memegang dan meremas paha korban, lalu melompat ke kursi belakang dan berupaya menindih korban secara paksa disertai kekerasan.
Korban sempat melakukan perlawanan dan merekam kejadian tersebut. “Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Dalam proses penanganan ini, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh,” kata Rita.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio warna silver, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, alat kontrasepsi, obat kuat, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Hasil pemeriksaan Bidokkes Polda Metro Jaya menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar waspada saat menggunakan transportasi umum dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual serta memberikan perlindungan kepada korban.
“Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa,”lanjut Kabid Humas Polda Metro seraya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
update berita endang sumirah