Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Cairan Kimia di Bekasi, Satu Pelaku Diamankan
BEKASI- TOP VIRAL- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan berat bermodus penyiraman cairan kimia yang diduga air keras di kawasan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial R (49) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi.
“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan diduga melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras kepada korban dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban tengah berada di warung makan miliknya di kawasan Jatirahayu.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari arah luar warung, lalu menyiramkan cairan kimia yang diduga air keras ke arah korban hingga mengenai bagian tubuhnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm, rekaman CCTV, ember plastik, serta dua botol plastik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, dan/atau penganiayaan biasa. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.
“Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun tersangka. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tutup Kombes Budi.